Yang Ramah Yang Rangkas









“Wah dengan senang hati, bukankah survey ini merupakan promosi untuk usaha kami”>
Jawaban yang menunjukkan pemahaman tersebut terlontar dari pak Dikdik, Customer Service unit usaha Rangkas (Barang Bekas) di jalan Kerapitan nomor 50 Bandung.

Ah, sungguh menyejukkan mendengar jawaban yang cerdas seperti itu. Karena bisnis ya bisnis, mereka harus mendapat keuntungan maksimal tanpa mempedulikan misi sosial dan lingkungan jika hal tersebut berpotensi membuat usaha mereka bangkrut.
Disisi lain mereka sangat paham bahwa bisnis barang bekas kian berat, harus berhadapan dengan bisnis serupa di dunia maya yang gencar berpromosi tanpa bingung dibebani cost/biaya sewa lahan, menggaji pegawai dalam jumlah besar dan biaya lainnya yang hanya muncul jika usaha dijalankan secara konvensional.

Sayang hanya beberapa orang yang paham bahwa tercantumnya unit usaha mereka di web bebassampahID secara tidak langsung mempromosikan dengan gratis, terlebih dikupas tuntas dalam blog surveyor. Nah siap-siaplah mereka yang tidak mau disurvey atau bermuka masam … hehehe #bercanda  ^-^

Oke kembali ke bisnis penjualan barang bekas, rupanya ada pergeseran. Mereka tidak hanya menjual barang bekas tapi barang baru juga ada. Maklumlah mereka hanya menerima penitipan barang, lha jika si penitip menitipkan barang baru, masa mau ditolak? Terlebih mereka membutuhkan rotasi barang setiap 2 bulan sekali. Agar pendatang tidak jenuh melihat itu lagi itu lagi barang yang ditampilkan di toko.

Karena itu bisnis barang bekas seperti Rangkas menerapkan aturan yang cukup ketat:

  • Harga jual barang merupakan harga yang disepakati bersama.

  • Penitip harus menyertakan KTP sebagai bentuk pertanggungjawaban atas barang yang dititipkannya.  Iyalah jika ternyata barang adalah barang curian, kan toko jual beli barang bekas akan dituduh sebagai penadah.

  • Penitip dikenai biaya administrasi, perinciannya bisa dibaca disini.

  • Penitip wajib mengikuti program discount yang dilaksanakan secara berkala, yaitu sebesar 10 %, 20 % dan 30 %

  • Penitip dikenai biaya pembatalan 50 % dari komisi bila barang titipan diambil sebelum waktunya.


Wah masih banyak lagi deh rincian perjanjiannya. Iya juga sih, untuk mencegah hal yang tak diinginkan. Untuk penertiban dan agar operasional berjalan lancar serta sistematis. Contoh yang mudah, bagaimana jika penitip barang  berebut menginginkan barang titipannya dipajang di area paling strategis? Lha barang siapa yang akan disimpan dipojokan? Ngga ada yang mau? ^_^

Rangkas dan bisnis sejenis tidak hanya membantu penitip tapi juga kita yang membutuhkan jasa mereka. misalnya ni ya, kereta dorong bayi kan mahal, juga boks/tempat tidur bayi. Sayangnya barang seperti itu hanya dibutuhkan dalam hitungan bulan, nah agar tidak memenuhi rumah kan paling gampang dijual disini, nanti jika perlu lagi ya beli aja disini. Gampang kan?

Demikian pula perlengkapan rumah tangga seperti lemari es, televisi, tempat tidur dan lain-lain. Seorang teman pernah memiliki peralatan rumah tangga double, satu di rumah yang disewakannya, satu lagi dirumah yang dihuni. Ketika rumah tersebut dijual, pilihan yang tepat ya menitipkan di bisnis barang bekas seperti Rangkas karena bisa minta bantuan untuk mengambil. Simple & easy  ^-^

Dalam  proses reduce, reuse, recycle, bisnis ini membantu mengurangi sampah karena pengguna berpeluang tidak membeli barang baru yang berujung nyampah. Juga memperpanjang  usia barang dengan harga lebih murah. Tertarik melihat barang bekas di Rangkas? Silakan datang ke jalan Kerapitan 50 Bandung, atau sebelumnya bisa telfon dulu ke (022) – 4235621 – 4235953 – 4239235. Buka Senin hingga Minggu, bisa cuci mata disini sekalian cuci gudang  ^-^


Share:

1 komentar