Raperda Kantung Plastik Ramah Lingkungan



13369350121921157568
kantung plastik sebagai wadah belanjaan dan tempat sampah (dok. Maria Hardayanto)
Awal  tahun 2012, pemerintah kota Bandung membuat gebrakan dengan membuat rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pengurangan kantung plastik. Konsumen diharapkan membawa sendiri kantung belanja atau membeli kantung plastik ramah lingkungan untuk tempat barang belanjaan karena kantung plastik (keresek) tidak boleh diberikan gratis lagi.

Raperda pionir yang diharapkan bisa menginspirasi daerah lain ini, selintas nampak bagus. Tapi apabila dibaca lebih seksama akan didapat kejanggalan-kejanggalan. Khususnya dalam pengawasan penggunaannya:


“Rukun Tetangga(RT) dan Rukun Warga(RW) berkewajiban untuk mengawasi setiap kegiatan yang menggunakan kantong plastik yang dilakukan oleh setiap warga di wilayahnya; untuk kemudian memberikan laporan kepada Lurah setempat mengenai hasil pengawasan penggunaan kantong plastik di wilayahnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan.”

Demikian isi dari pasal 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengurangan Kantung Plastik kota Bandung.

Janggal? Ya iyalah…..pak RT yang konon akan mendapat insentif Rp 1.200.000 pertahun atau Rp 100.000 per bulan, harus mengurus raskin (beras untuk golongan miskin), sampah dan uang retribusi sampah (yang sering ditunggak karena banyak warga enggan membayar), keamanan, ka te pe, tetangga yang berantem ………. Eh, pekerjaannya bakal bertambah dengan melaporkan penggunaan kantung plastik (keresek). Bagaimana cara mengawasinya? Apa indikator pengurangan penggunaan kantung plastik? Apakah pak RT dan pak RW harus mengawasi tempat sampah setiap rumah di lingkungannya? Atau mengawasi para ibu berbelanja? Tega nian……………

Tidak hanya pak RT dan pak RW, pak Lurahpun mendapat tugas pengawasan sesuai pasal 13 yaitu :
Lurah bertugas untuk :
a. mengawasi setiap usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan kantong plastik yang dilakukan oleh setiap penyedia kantong plastik maupun pengguna kantong plastik yang berada di wilayahnya;
b. memberikan laporan pengawasan mengenai penggunaan kantong plastik secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Camat setempat.

Sedangkan pengelola kawasan terkena pasal 27 :
Pengelola kawasan berkewajiban untuk :
a. mengawasi setiap usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan kantong plastik oleh penyedia kantong plastik di wilayahnya;
b. memberikan laporan kepada Camat setempat mengenai hasil pengawasan penggunaan kantong plastik secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

Ribet dan membingungkan bukan? Walau merujuk dasar penyusunan raperda sebetulnya mempunyai tujuan baik. Yaitu :
———————————————————————————————-
B. bahwa penggunaan dan pemanfaatan sarana-sarana berbahan dasar plastik,termasuk kantong plastik yang tidak ramah lingkungan oleh anggota masyarakat yang belum dikelola dengan baik dan benar, baik di tingkat hulu maupun hilir, sangat berpotensi untuk menimbulkan masalah-masalah yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup
————————————————————————————————
Nah kan pemerintahpun mengakui bahwa kantung plastik hanya bagian kecil dari masalah sampah. Bagian terbanyak adalah sampah organik (70 %), sedangkan sisanya (30 %) barulah sampah anorganik. Terdiri dari sampah plastik, kertas,beling(kaca), kaleng(termasuk didalamnya besi dan teman-temannya) serta sampah B3.

Jumlah sampah plastik hanya sepersekian (sekitar 10 %) dari sampah anorganik. Sedangkan kantung plastik hanya sepersekian (sekitar 3 %) dari total sampah plastik. Sampah plastik terbesar justru berasal dari kemasan produk (misalnya detergent) dan berbagai cemilan, styrofoam bekas tempat makan dan plastik pembungkus beraneka ragam barang belanjaan di pasar karena pembungkus bumbu dapurpun kini bukan daun atau ikatan bambu tetapi plastik. Bahkan saking lebaynya hampir setiap barang dagangan kini dibungkus plastik. Tempe yang sudah dibungkus daun pisang eh dibungkus plastik. Kopi dalam kemasan sachet dibungkus lagi dengan plastik …….. ya ampun, mentang-mentang harga plastik murah banget.

Jadi seharusnya tidak sekedar kantung plastiklah yang diatur tapi penggunaan plastik secara keseluruhan. Karena apabila kita memperhatikan timbulan sampah maka yang tampak tidak hanya kantung plastik melainkan bermacam-macam plastik yang muncul di permukaan karena sifatnya yang ringan sedangkan sampah lainnya, termasuk sampah organik berada dibawahnya. Mengapa pemerintah kota Bandung bisa salah kaprah hanya meluncurkan raperda kantung plastik? 
Ada dua kemungkinan:

  1. Salah memaknai kampanye “Say NO to plastic bags”. Kampanye hasil “plagiasi” dari budaya luar Indonesia yang dimaksudkan untuk mengajak peduli lingkungan dan mengurangi sampah plastik justru menjadi bumerang. Beda Negara, beda kebiasaan. Sebagai contoh kini sulit sekali menemukan kopi, gula dan susu dijual secara terpisah. Warung-warung umumnya menjual kopi susu yang sudah diracik dalam sachet (bungkusan 20 – 25 gr). Sachet atau kemasan plastik berlapis alumunium ini menjadi masalah pelik yang tak pernah dibahas para ahli lingkungan. Padahal jumlahnya pasti melebihi kantung plastik. Selain itu tidak dapat direcycle atau lebih tepatnya produsen enggan merecycle karena pemisahan alumunium dari plastik membutuhkan biaya besar. Jadi kampanye yang paling tepat untuk Indonesia adalah : “Say NO to plastic!” Karena dengan disusun dan diterapkannya peraturan semua jenis plastik maka produsen penghasil plastik kemasan dapat terkena sanksi apabila tidak mau bertanggung jawab atas hasil produksinya yang tidak dapat terurai di alam (pasal 15 Undang-Undang 18 tahun 2008.
Tidak mengenali rakyat yang dipimpinnya. Sampah memang sering dibuang di dalam kantung plastik (keresek). Tapi percayalah, ketiadaan kantung plastik tidak akan merubah gaya hidup membuang sampah. Sampah tetap akan dibuang ke aliran sungai dengan atau tanpa kantung plastik. Plastik bekas makanan/minuman akan dibuang begitu saja dari jendela angkutan umum dan mobil mewah. Styrofoam tetap akan merajai catering dan rumah makan siap saji. Setiap hujan tiba, banjir cileuncang yang diakibatkan sampah menyumbat tetap akan merendam jalan-jalan umum.    


Pendekatan kepada masyarakat adalah solusi terampuh tapi tersulit dilakukan. Khususnya karena pihak pemerintahpun tidak turut serta aktif dalam pengelolaan sampah. Reduce, reuse, recycle (3 R) hanyalah jargon. Sampah dikantornya masih terbolik-balik antara sampah organik dan anorganik. Wadah styrofoam masih sering digunakan sebagai jamuan makan siang. Air minum dalam kemasan (AMDK) sudah lama menggantikan gelas-gelas beling.

Jadi mungkinkah mereka menyusun raperda dengan benar, mencantumkan sanksinya dan kemudian menerapkannya? Wah, jangan-jangan mereka sendiri yang akan terjerat sanksi. Hmmmm………..pantesan raperda kantung plastik ini menyiratkan sebagai “raperda pesanan” produsen kantung plastik. Mengapa? Tunggu kisah selanjutnya di episode mendatang ……… ^_^

**Maria G. Soemitro**
13369360081070195359
Sampah bekas kemasan umumnya tidak dapat didaur-ulang (dok. Maria Hardayanto)
sumber data:

Share:

0 komentar