Sisi Lain Gadget






Untuk mengakhiri  tugas sebagai surveyor bebassampahID, saya berharap bisa menemukan titik lokasi pengomposan dan bank sampah. Tapi ternyata susah banget menemukan, seolah mengamini kesimpulan awal saya bahwa kedua titik lokasi tersebut kurang peminat. Mungkin stigma sampah hanyalah barang kotor, menjijikkan yang harus dibuang jauh-jauh, membuat pengelola sampah mengalami resistansi cukup berat.

Beberapa waktu lalu, saya bekerja sama dengan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) untuk mengedukasi agar mereka belajar memilah sampah dan membawa sampah anorganiknya untuk ditabung. Tentu saja targetnya bukan berlomba-lomba nyampah tapi mengajak mereka konsisten memisah sampah sejak dari awal sampah itu dihasilkan. Anak yang paling rajin akan mendapat penghargaan sebagai Juara Peduli Lingkungan. Dan bisa diduga, halangan  awal adalah anak-anak merasa malu membawa sampah anorganik ke sekolah. Takut dicemooh.

Nah, bagaimana mau menyelesaikan masalah sampah jika orang tua serta anak-anak enggan bersentuhan dengan sampah anorganik? Bagaimana  lingkungan mau bersih jika ngga peduli sampah? 


Berkaitan dengan kepedulian akan sampah anorganik, ada data sampah anorganik yang spesifik yang berasal dari telepon genggam/telepon seluler. Menurut data Dirjen Postel, dalam periode 2006-2010 pertumbuhan rata-rata per tahun pengguna seluler di Indonesia adalah 31,9% per tahun. Hingga akhir 2010  jumlah pelanggan selular mencapai 211 juta. 

Ada barang pasti ada sampah (e- waste) dan  pengelolaan sampah ponsel  hingga kini belum ada tindakan yang tegas. Walaupun Undang-undang pengelolaan sampah nomor 18 tahun 2008 dengan jelas menetapkan bahwa produsenlah yang bertanggung jawab pada limbah produksinya, karena telepon genggam mengandung tembaga serta berbagai bahan lain yang mengandung racun.

Indonesia, sebagai salah satu negara yang mengalami peningkatan penjualan komputer tertinggi di dunia, nampaknya sudah harus memiliki standar sendiri untuk mengatasi urusan limbah beracun akibat e-waste ini. Beberapa negara Asia, sudah menetapkan batas masuknya produk elektronik yang menghasilkan limbah beracun. Standar ini mengadopsi dari peraturan Uni Eropa bernama RoHS (Restriction of Hazardous Substance) yang disepakati sejak Februari 2003 silam.
Dalam peraturan RoHS ini, enam substansi yang dibatasi penggunaannya dalam berbagai produk elektronik karena dinilai berbahaya adalah: Timbal (Pb), Air Raksa (Hg), Kadmium (Ca), Krom Heksavalen (Cr6+) Polybrominated biphenyls (PBB), Polybrominated diphenyl eter (PBDE).
Negara-negara lain selain kelompok Uni Eropa banyak yang sudah menetapkan batasan RoHS mereka sendiri, misalnya Cina, Korea Selatan dan lain sebagainya. Setiap produsen wajib mencantumkan nilai kandungan enam substansi berbahaya tersebut dalam setiap produk elektronik mereka dan wajib untuk diberitahukan kepada konsumen.
Lalu apa yang bisa dilakukan oleh konsumen? Setidaknya ada tiga hal yang bisa dilakukan.

  • Mengembalikan sampah produk (sampah elektronik/e-waste) kepada produsennya. 
  • Jagalah keawetan perangkat elektronik. Semakin banyak produk yang bisa diperpanjang usianya maka jumlah sampah elektronik akaan berkurang. 
  •  Tekanan terhadap pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah teknis pembuangan sampah elektronik .


Berkaitan dengan keawetan produk elektronik khususnya telepon genggam atau telepon seluler, beberapa waktu lalu saya ke pusat jual beli telepon seluler bekas terbesar di kota Bandung yaitu Bendung Electronic City (BEC). Wow disana berderet puluhan kios bertuliskan reparasi/service. Wah bisa seharian disini, karena itu saya mendatangi customer service yang memberi saran agar saya ke lantai 3 ke Mitra Care atau ke Java Telecom.

Mitra Care ternyata hanya menerima 3 merek ponsel ternama, ok ke Java Telecon saja yang menerima semua jenis merek ponsel, terlebih reparasi  dilakukan disitu pula. Jadi narasumber bisa menerangkan dengan contoh seperti ini:  



Spare parts kecil-kecil ini  konon adalah emas hitam, hasil tambang dengan menggunakan pekerja dibawah umur agar pemilik tambang bisa menekan upah buruh. Walaupun banyak produsen ponsel yang membantah tapi mereka tidak dapat mengingkari  bahwa sampah elektronik mengancam kelangsungan mahluk yang hidup di bumi.

Nah jika kita sayang bumi, yuk gunakan ponsel selama mungkin. Ponsel yang rusak bisa direparasi  di tempat seperti Java Telecon yang memberi garansi 2 minggu. Buka sejak pukul 10.00 hingga pukul 22.00. nomor teleponnya 022 4222992 lantai 3 BEC jalan Purnawarman 13 Bandung. Atau bisa juga ke service center sesuai merk gadget yang dimiliki dengan mendatangi tempat-tempat service disini  ……, met hunting  :)




sumber:

Share:

0 komentar