Sampah, Tanggung Jawab Siapa ?
Masyarakat umumnya hanya tahu bahwa pemerintahlah yang bertanggung jawab pada pengelolaan sampah, khususnya karena masih terpaku pada pola kumpul, angkut dan buang dari TPS (Tempat Pembuangan sampah Sementara) ke TPA (Tempat Pembuangan sampah Akhir).
Barulah ketika pemerintah kota kewalahan menentukan TPS, dan TPA, maka sampah menggunung, berceceran dan tak terangkut, kemudian penduduk diwajibkan untuk mengelola sampahnya. Salah satu metode yang diperkenalkan adalah 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle). Padahal justru metode inilah yang digunakan nenek moyang kita sebelum pemerintah mendominasi urusan pengelolaan sampah bahkan membentuk PD Kebersihan.
P(erusahaan) D(aerah) Kebersihan jelas harus memperoleh keuntungan. Darimana ?
Sangat ajaib apabila mengharapkan penerimaan dari retribusi sampah. Kesadaran membayar retribusi masih rendah, apalagi masyarakat juga harus membayar iuran sampah pada petugas desa.
Sungguh sulit dicerna nalar, penduduk berpenghasilan Rp 210.000 (batas miskin yang ditetapkan pemerintah Indonesia), dipaksa harus membayar retribusi + iuran sampah. Karena uang Rp 7.000 artinya 1 kg beras. Akhirnya sampah dibuang ke sungai atau dibakar. Keduanya tindakan yang sangat riskan. Tapi peduli apa? Toh pemerintah kota tak mau tahu. Masyarakat dan pemerintah kota menjadi sama apatisnya.
Kebijaksanaan maju kena mundur kena ini harus segera dicari jalan keluarnya. Kalau PD Kebersihan tidak mampu menghasilkan profit dan masih meminta kucuran dana dari APBD mengapa tidak dikembalikan ke bentuk semula yaitu Dinas Kebersihan. Toh Direksi dan jajaranPD Kebersihan tidak bermentalkan profesionalisme yang mengutamakan pelayanan agar memperoleh profit. Mereka sibuk mengeluh dan berlindung dibalik alasan : armada truk tidak memadai dari segi jumlah dan umur, jarak tempuh yang terlampau jauh dan bahkan tarif retribusi yang terlalu kecil.
Apabila PD Kebersihan benar benar berniat “dagang” untuk memperoleh profit, mereka bisa mengelola sampah dan bukan sekedar mengangkut sampah sehingga jumlah sampah yang diangkut tidak sebanyak itu. Mereka bisa mengusahakan pengomposan dari sampah organik, menjual sampah anorganik berupa kertas dan plastik sehingga terjadi pengurangan sampah yang signifikan yang berdampak berkurangnya biaya pengangkutan sampah ke TPA.
Tetapi tentu saja itu hanya mimpi karena perilaku feodal tidak hanya melekat pada masyarakat penghasil sampah tetapi juga jajaran PD Kebersihan. Jajaran PD Kebersihan yang notabene awalnya adalah pegawai negeri sipil tidak biasa melayani. Sedangkan masyarakat penghasil sampah (yang sanggup membayar retribusi dan iuran sampah) bak feodal cilik merasa sudah membayar sehingga membuang sampah sebanyak dan sekotor mungkin adalah haknya.
Lingkaran setan diatas sebetulnya tidak perlu terjadi karena pemerintah sudah menerbitkan Undang Undang no. 18 tahun 2008 dimana masyarakat diajak turut serta dalam pengurangan sampah dengan menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
Bahkan UU no.18 tahun 2008 menyantumkan bahwa pemerintah harus memberikan insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah dan disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.
Khusus BPLHD Jawa Barat sudah menerbitkan Perdanya tahun ini, tinggal menunggu kemauan baik BPLH kota dan kabupaten karena penerapannya sangat tergantung pada ego hak otonomi setiap daerah. Ego yang terlalu tinggi. Karena sampah diproduksi tiap detik sedangkan raperda sampah entah kapan baru akan mulai disusun BPLH setempat.
Untung ada celah lainnya yaitu tanggung jawab produsen untuk mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam (pasal 15 UU no.18 ttahun 2008)
Selain itu pelaku usaha dan/atau produsen diwajibkan menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
Semua pemangku kepentingan yang terkait dalam pengelolaan sampah sebenarnya sudah tercantum dalam UU 18 tahun 2008, bahkan terdapat paragraph yang realistis maknanya dan apabila dilaksanakan secara konsisten akan menyelesaikan banyak masalah sampah kota.
Paragraph 3, Bab I Umum, UU 18 tahun 2008 sebagai berikut :
Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya alam yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk energy, kompos, pupuk ataupun bahan baku industry.
Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan , pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
Dari beberapa kutipan isi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampahdapat ditarik kesimpulan bahwa apabila pemerintah mau melaksanakannya dengan konsisten bersama pemangku kepentingan terkait maka tak ada lagi masalah sampah, tak ada lagi banjir konyol yang disebabkan dibuangnya sampah ke selokan.
Dan yang paling ditunggu tentu saja pencanangan Perda disetiap daerah terkait pengelolaan sampah karena pelaksanaan insentif dan disinsentif akan tertuang jelas. Termasuk sanksi untuk setiap pelanggarannya.
0 komentar