Laman

Rabu, 01 Agustus 2012

Kisah Absurd Kantong Plastik Ramah Lingkungan



1337892315598927469
kantung plastik ramah lingkungan (dok. Maria Hardayanto)
“Hai air, jangan banjir dulu ya………. Aku belum hancur nih. Waktu uraiku kan 2 tahun”, rengek  sang sampah kantung plastik  “ramah lingkungan” pada  air  yang mengalir di sungai dan drainase.

Absurd bukan? Bagaimana mungkin, kantung plastik merengek ke sungai seperti  dongeng anak-anak. Tetapi keabsurdan  tak terelakkan ketika  kita sebagai konsumen dan pemerintah pembuat regulasi terbuai bujuk rayu produsen kantung plastik untuk mengganti kantung plastik konvensional dengan kantung plastik “ramah lingkungan”.

Apa pasal? Bukankah diketemukannya kantung plastik  “ramah lingkungan” merupakan  solusi cerdas penyelesaian sampah perkotaan ? Bukankah kantung plastik ramah lingkungan dapat hancur hanya dalam waktu 2 tahun? Jauh lebih singkat dibandingkan kantung plastik sebelumnya  yang mebutuhkan waktu ratusan tahun lamanya.

Jawabannya ternyata sederhana.  Teknologi memang terus berkembang. Tetapi penerapan teknologi akan berakhir menyedihkan apabila implementasinya  hantam kromo tanpa memperhitungkan fakta lapangan. Hasil riset terakhir para  ahli dari  Universitas Loughborough menyatakan bahwa oxobiodegradable bag (kantung plastik ramah lingkungan) hanya dapat hancur dalam kondisi tertentu. Tanpa paparan sinar matahari dan suhu yang tepat, maka kantung plastik “ramah lingkungan” tidak dapat hancur dalam 5 tahun. Kelembaban tinggi di di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) pun tidak memenuhi syarat sang kantung plastik untuk terurai/hancur.

Malangnya, penambahan zat aditif ( umumnya timbal dan kobalt) pada kantung plastik  “ramah lingkungan”  yang ditujukan untuk menghancurkan sang kantung plastik berbalik menjadi bumerang yang mengancam keberlangsungan rantai ekosistem. Sehingga US Council of Better Business Bureaus menyarankan untuk berhenti menggunakan istilah “ramah lingkungan”. Beberapa fakta kantung plastik “ramah lingkungan” ternyata tidak ramah pada lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
  1. Kantung plastik “ramah lingkungan”  tidak dapat didaur ulang menjadi bahan baku plastik lagi. Keberadaannya akan tetap ada di muka bumi dalam bentuk serpihan-serpihan dan terbang entah kemana bersama polutan lainnya

  2. Zat aditif juga menyebabkan kantung plastik tidak dapat hancur dalam proses komposting. Hal tersebut mungkin disebabkan pengaruh ammonia dan gas lainnya yang dihasilkan mikrooganisme dalam kompos.

  3. Toksisitas yang terkandung pada kantung plastic “ramah lingkungan” akan membahayakan invertebrata, burung dan ikan yang memakannya.
Berdasarkan beberapa  fakta tersebut di atas, dua waralaba terbesar di Inggris , Tesco dan Co-op yang terkena  greenwash dan membanggakan diri telah menggunakan kantung plastik “ramah lingkungan”, akhirnya  menghentikan penggunaannya pada tahun 2011 silam.
Supermarket Tesco memang menggunakan kantung plastik jauh lebih banyak dibanding toko-toko lainnya. Setiap tahunnya tak kurang 2 milyar kantung plastik dibagikan  dengan umur pemakaian kurang lebih 20 menit sebelum akhirnya dibuang.

Kebijakan terakhir yang diambil Tesco adalah menggunakan kantung plastik yang mengandung 15 % bahan hasil daur ulang. Mungkin karena mempertimbangkan  pendapat The European Plastics Recyclers Association bahwa proses pembuatan kantung plastik membutuhkan bahan baku fosil dan energy yang banyak, jadi mengapa harus menciptakan tas yang bisa hancur dengan sendirinya?

Tetapi tentu saja Tesco tidak memberikan kantung plastik  gratis. Setiap konsumen harus membayar 5 pence  (sekitar Rp 700) per kantung plastik. Kebijakan ini menyusul langkah Mark & Spencer yang telah melakukan kebijakan tersebut sejak tahun 2008.

Pemberlakuan kantung plastik tidak gratis ditujukan untuk mengurangi penggunaan kantung plastik sekali pakai. Karena menurut WRAP (badan pemerintah  yang mengatur pengurangan sampah) jumlah konsumsi kantung plastik pada tahun 2010/2011 mencapai 6,4 milyar dan pada tahun 2009/2010 mencapai 6,1 milyar.  Artinya  setiap orang di Inggris mengkonsumsi rata-rata 8,6 kantung plastik per bulan.

Nah, ketika negara-negara di Eropa dan USA mulai menghentikan pemakaian kantung plastik “ramah lingkungan” bahkan alergi menyebutnya “ramah lingkungan”, pemerintah kota Bandung justru sedang merancang peraturan daerah untuk menggunakan kantung plastik “ramah lingkungan”. Bahkan perusahaan yang  memproduksi kantung plastik ramah lingkungan akan mendapat insentif seperti tercantum pada pasal 32 ayat 2:
Bentuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
apengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; dan/atau
bpengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; dan/atau
ckemudahan dalam pengurusan dan penerbitan perizinan yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan; dan/atau
d.    rekomendasi untuk memperoleh kredit usaha dari bank.

Sedangkan perusahaan yang enggan memproduksi kantung plastik “ramah lingkungan” akan terkena disinsentif sesuai pasal 33 ayat 2:
Bentuk pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. pengenaan denda berupa pembayaran biaya lingkungan hidup; dan/atau
b. publikasi negatif di media massa.

Sebetulnya sah-sah saja apabila produsen melakukan green wash berupa penjualan isu lingkungan yang mendompleng kampanye lingkungan hidup. Karena bagaimanapun omzet penjualannya terancam.  Tetapi menjadi berbahaya ketika masyarakat mengiyakan dan pemerintah melegalkan penggunaan kantung plastik yang diklaim ramah lingkungan tanpa mau mempelajari permasalahan yang sebenarnya. Masalah sampah adalah masalah gaya hidup, masalah lifestyle yang harus berubah dengan ditunjang pembenahan system persampahan dan sarana lainnya. Teknologi adalah bagian dari sarana tersebut sehingga tidak bisa menyelesaikan permasalahan sampah secara sim salabim.

Penggunaan kantung plastik  berteknologi “ramah lingkungan” tidak dianjurkan  karena hanya akan memperparah penggunaan kantung plastik sekali pakai. Konsumen akan berpikir sampahnya bisa hancur dalam jangka 2 tahun tanpa memperhitungkan varian-varian yang menyertainya. Sangat sesuai dengan harapan produsen kantung plastik yang memperoleh omzet terbesar dari penjualan kantung plastik sekali pakai dibanding plastik jenis lain.

Jadi sebagai konsumen yang membutuhkan kantung belanja, apakah yang harus kita lakukan?
  1. Menggunakan tas pakai ulang (reusable bag) untuk barang belanjaan. Kini banyak dijual di supermarket atau bisa juga menggunakan tas kain yang banyak dibagikan di workshop/seminar atau ketika kita membeli barang dengan jumlah tertentu.

  2. Meminta kardus bekas sebagai wadah barang belanjaan apabila tidak membawa kantung pakai ulang padahal barang belanjaan banyak nian, maklum belanja bulanan. Penggunaan kardus bekas sebagai aksi reuse juga sangat berarti bagi pemulung/tukang rongsok, karena harga jualnya yang lumayan. Berbeda dengan kantung plastik (keresek/kantung asoy) yang  menurut pemulung “ngga ada harganya” .

  3. Jika terpaksa menggunakan kantung plastik, usahakan agar bisa digunakan berulang-ulang (reuse) . Hal tersebut dimungkinkan karena kantung plastik konvensional umumnya lebih tebal dibanding kantung plastik yang diklaim “ramah lingkungan”.

  4. Tolaklah  dengan halus pemberian kantung plastik untuk pembelian barang berukuran kecil semisal obat/kosmetik/alat tulis. Karena barang belanjaan tersebut bisa langsung dimasukkan ke tas  jinjing/tas ransel kita. Praktis dan terhindar dari kemungkinan tercecer.
Petugas kasir supermarket sebetulnya selalu ingin memberikan pelayanan yang terbaik, demikian juga pedagang di kios pasar tradisional.  
Mereka selalu mengingat kebiasaan pelanggan. Sejauh ini penulis mendapatkan pengalaman yang menyenangkan karena sebelum menghitung nilai barang belanjaan, mereka selalu menanyakan apakah penulis membawa tas ?

Akhir kata,  penulis ingin mengutip kata penutup ala Rima, anak manis pemenang WWF Forest Friend:
Inilah resiko hidup di dunia moderen. Kita perlu cerdas menyikapi segala perkembangan yang ada. Jangan mau dibodohi oleh inovasi-inovasi yang terkesan keren padahal sebenarnya absurd.

Bener juga dia ………..  ^_^

**Maria G. Soemitro**


Sumber data :

Raperda Kantung Plastik Ramah Lingkungan



13369350121921157568
kantung plastik sebagai wadah belanjaan dan tempat sampah (dok. Maria Hardayanto)
Awal  tahun 2012, pemerintah kota Bandung membuat gebrakan dengan membuat rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pengurangan kantung plastik. Konsumen diharapkan membawa sendiri kantung belanja atau membeli kantung plastik ramah lingkungan untuk tempat barang belanjaan karena kantung plastik (keresek) tidak boleh diberikan gratis lagi.

Raperda pionir yang diharapkan bisa menginspirasi daerah lain ini, selintas nampak bagus. Tapi apabila dibaca lebih seksama akan didapat kejanggalan-kejanggalan. Khususnya dalam pengawasan penggunaannya:


“Rukun Tetangga(RT) dan Rukun Warga(RW) berkewajiban untuk mengawasi setiap kegiatan yang menggunakan kantong plastik yang dilakukan oleh setiap warga di wilayahnya; untuk kemudian memberikan laporan kepada Lurah setempat mengenai hasil pengawasan penggunaan kantong plastik di wilayahnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan.”

Demikian isi dari pasal 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengurangan Kantung Plastik kota Bandung.

Janggal? Ya iyalah…..pak RT yang konon akan mendapat insentif Rp 1.200.000 pertahun atau Rp 100.000 per bulan, harus mengurus raskin (beras untuk golongan miskin), sampah dan uang retribusi sampah (yang sering ditunggak karena banyak warga enggan membayar), keamanan, ka te pe, tetangga yang berantem ………. Eh, pekerjaannya bakal bertambah dengan melaporkan penggunaan kantung plastik (keresek). Bagaimana cara mengawasinya? Apa indikator pengurangan penggunaan kantung plastik? Apakah pak RT dan pak RW harus mengawasi tempat sampah setiap rumah di lingkungannya? Atau mengawasi para ibu berbelanja? Tega nian……………

Tidak hanya pak RT dan pak RW, pak Lurahpun mendapat tugas pengawasan sesuai pasal 13 yaitu :
Lurah bertugas untuk :
a. mengawasi setiap usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan kantong plastik yang dilakukan oleh setiap penyedia kantong plastik maupun pengguna kantong plastik yang berada di wilayahnya;
b. memberikan laporan pengawasan mengenai penggunaan kantong plastik secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Camat setempat.

Sedangkan pengelola kawasan terkena pasal 27 :
Pengelola kawasan berkewajiban untuk :
a. mengawasi setiap usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan kantong plastik oleh penyedia kantong plastik di wilayahnya;
b. memberikan laporan kepada Camat setempat mengenai hasil pengawasan penggunaan kantong plastik secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

Ribet dan membingungkan bukan? Walau merujuk dasar penyusunan raperda sebetulnya mempunyai tujuan baik. Yaitu :
———————————————————————————————-
B. bahwa penggunaan dan pemanfaatan sarana-sarana berbahan dasar plastik,termasuk kantong plastik yang tidak ramah lingkungan oleh anggota masyarakat yang belum dikelola dengan baik dan benar, baik di tingkat hulu maupun hilir, sangat berpotensi untuk menimbulkan masalah-masalah yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup
————————————————————————————————
Nah kan pemerintahpun mengakui bahwa kantung plastik hanya bagian kecil dari masalah sampah. Bagian terbanyak adalah sampah organik (70 %), sedangkan sisanya (30 %) barulah sampah anorganik. Terdiri dari sampah plastik, kertas,beling(kaca), kaleng(termasuk didalamnya besi dan teman-temannya) serta sampah B3.

Jumlah sampah plastik hanya sepersekian (sekitar 10 %) dari sampah anorganik. Sedangkan kantung plastik hanya sepersekian (sekitar 3 %) dari total sampah plastik. Sampah plastik terbesar justru berasal dari kemasan produk (misalnya detergent) dan berbagai cemilan, styrofoam bekas tempat makan dan plastik pembungkus beraneka ragam barang belanjaan di pasar karena pembungkus bumbu dapurpun kini bukan daun atau ikatan bambu tetapi plastik. Bahkan saking lebaynya hampir setiap barang dagangan kini dibungkus plastik. Tempe yang sudah dibungkus daun pisang eh dibungkus plastik. Kopi dalam kemasan sachet dibungkus lagi dengan plastik …….. ya ampun, mentang-mentang harga plastik murah banget.

Jadi seharusnya tidak sekedar kantung plastiklah yang diatur tapi penggunaan plastik secara keseluruhan. Karena apabila kita memperhatikan timbulan sampah maka yang tampak tidak hanya kantung plastik melainkan bermacam-macam plastik yang muncul di permukaan karena sifatnya yang ringan sedangkan sampah lainnya, termasuk sampah organik berada dibawahnya. Mengapa pemerintah kota Bandung bisa salah kaprah hanya meluncurkan raperda kantung plastik? 
Ada dua kemungkinan:

  1. Salah memaknai kampanye “Say NO to plastic bags”. Kampanye hasil “plagiasi” dari budaya luar Indonesia yang dimaksudkan untuk mengajak peduli lingkungan dan mengurangi sampah plastik justru menjadi bumerang. Beda Negara, beda kebiasaan. Sebagai contoh kini sulit sekali menemukan kopi, gula dan susu dijual secara terpisah. Warung-warung umumnya menjual kopi susu yang sudah diracik dalam sachet (bungkusan 20 – 25 gr). Sachet atau kemasan plastik berlapis alumunium ini menjadi masalah pelik yang tak pernah dibahas para ahli lingkungan. Padahal jumlahnya pasti melebihi kantung plastik. Selain itu tidak dapat direcycle atau lebih tepatnya produsen enggan merecycle karena pemisahan alumunium dari plastik membutuhkan biaya besar. Jadi kampanye yang paling tepat untuk Indonesia adalah : “Say NO to plastic!” Karena dengan disusun dan diterapkannya peraturan semua jenis plastik maka produsen penghasil plastik kemasan dapat terkena sanksi apabila tidak mau bertanggung jawab atas hasil produksinya yang tidak dapat terurai di alam (pasal 15 Undang-Undang 18 tahun 2008.
Tidak mengenali rakyat yang dipimpinnya. Sampah memang sering dibuang di dalam kantung plastik (keresek). Tapi percayalah, ketiadaan kantung plastik tidak akan merubah gaya hidup membuang sampah. Sampah tetap akan dibuang ke aliran sungai dengan atau tanpa kantung plastik. Plastik bekas makanan/minuman akan dibuang begitu saja dari jendela angkutan umum dan mobil mewah. Styrofoam tetap akan merajai catering dan rumah makan siap saji. Setiap hujan tiba, banjir cileuncang yang diakibatkan sampah menyumbat tetap akan merendam jalan-jalan umum.    


Pendekatan kepada masyarakat adalah solusi terampuh tapi tersulit dilakukan. Khususnya karena pihak pemerintahpun tidak turut serta aktif dalam pengelolaan sampah. Reduce, reuse, recycle (3 R) hanyalah jargon. Sampah dikantornya masih terbolik-balik antara sampah organik dan anorganik. Wadah styrofoam masih sering digunakan sebagai jamuan makan siang. Air minum dalam kemasan (AMDK) sudah lama menggantikan gelas-gelas beling.

Jadi mungkinkah mereka menyusun raperda dengan benar, mencantumkan sanksinya dan kemudian menerapkannya? Wah, jangan-jangan mereka sendiri yang akan terjerat sanksi. Hmmmm………..pantesan raperda kantung plastik ini menyiratkan sebagai “raperda pesanan” produsen kantung plastik. Mengapa? Tunggu kisah selanjutnya di episode mendatang ……… ^_^

**Maria G. Soemitro**
13369360081070195359
Sampah bekas kemasan umumnya tidak dapat didaur-ulang (dok. Maria Hardayanto)
sumber data: